Monday, April 15, 2019

BNSP KEMNAKER

BNSP KEMNAKER

Perbandingan Sertifikasi Kemnaker RI dengan BNSP

  • Sertifikasi Kemnaker RI, tenaga kerja harus melaksanakan kegiatan pelatihan terlebih dahulu. Ini akan berdampak baik bagi tenaga kerja yang belum mengerti tentang kompetensi K3 yang akan diujikan. Namun bagi tenaga kerja yang sudah benar-benar mengerti semua materi pelatihan, tentu saja ini akan membuang-buang waktu, mereka sebenarnya sudah siap untuk diuji dan yakin benar untuk menjadi Ahli K3.
  • Sertifikasi BNSP, tenaga kerja tidak akan melaksanakan kegiatan pelatihan. Mereka langsung diuji akan kompetensinya. Proses ini jauh lebih cepat selesai dibandingkan sertifikasi dari Kemnaker RI. Akan tetapi tidak direkomendasikan bagi tenaga kerja yang masih ragu akan pemahaman tentang kompetensi yang diujikan.
  • Sertifikasi Kemnaker RI berlangsung lebih lama, tentu saja biaya yang dikeluarkan lebih mahal dibandingkan sertifikasi BNSP.
  • Sertifikasi Kemnaker RI hanya ujian satu kali untuk mendapatkan Sertifikat, SIO dan SKP. Sementara BNSP perlu melakukan ujian lagi untuk mendapatkan SKP.
  • Keduanya sama-sama SAH secara Nasional.\BNSP sesuai dengan MRA (diakui Internasional)


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com




#depnaker
#kemnaker
#birohukumkemnaker
#bnspkemnaker
#dasarhukumkemnaker
#depnakeradalah
#depnakerapadisnaker
#depnakeraustralia
#depnakerfungsinya
#depnakerituapa
#depnakerno13tahun2003
#depnakerpasal13
#depnakerpasal156
#depnakersingkatandari
#depnakerundang-undangtenagakerja
#depnakeruntukapa
#depnakeruuno.13thn2003
#fungsikemenaker
#kemenakerno186tahun1999
#kemenakerno187tahun1999
#kemenakerno5tahun2018
#kemenakerno5tahun2018pdf
#uukemenaker

DASAR HUKUM KEMNAKER

DASAR HUKUM KEMNAKER

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana dan Tangki Timbun serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2016 nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Kedua peraturan ini praktis menjadi regulasi terakhir dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja di tahun 2016.

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 merupakan peraturan yang mencabut Permenaker No.1 tahun 1982 tentang Bejana Tekanan, Surat Edaran Menaker No.6/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/Tabung bertekanan dan Keputusan Dirjen Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep/75/PPK/XII/2013 khusus yang mengatur Calon Ahli K3 bidang Pesawat uap dan bejana tekan. Bisa dibilang, peraturan ini meringkas dan meningkatkan kualitas peraturan-peraturan yang telah dicabut.

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 ini cukup lengkap mengatur mengenai teknis bejana tekan dan tangki timbun meliputi material penyusun, tekanan, label, warna dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan bejana tekan dan tangki timbun yang bisa dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja atau Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang kompetensinya juga diatur dalam peraturan ini.

Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 merupakan peraturan yang telah menggantikan Permenaker No.4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga Produksi, Surat Edaran No.01/DJPPK/VI/2009 dan KEP/75/PPK/XII/2013. Peraturan yang terdiri dari 146 pasal ini sangat lengkap membahas mengenai ketentuan mesin-mesin produksi dan juga kompetensi operator yang mengoperasikan mesin produksi.

Pada Permenaker No.38 Tahun 2016 terdapat ceklist lengkap berbagai macam alat produksi sehingga akan memudahkan dalam proses pengecekan. Permenaker ini juga mensyaratkan operator yang berlisensi K3 dalam menjalankan berbagai macam alat produksi yang ada di tempat kerja.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#depnaker
#kemnaker
#birohukumkemnaker
#bnspkemnaker
#dasarhukumkemnaker
#depnakeradalah
#depnakerapadisnaker
#depnakeraustralia
#depnakerfungsinya
#depnakerituapa
#depnakerno13tahun2003
#depnakerpasal13
#depnakerpasal156
#depnakersingkatandari
#depnakerundang-undangtenagakerja
#depnakeruntukapa
#depnakeruuno.13thn2003
#fungsikemenaker
#kemenakerno186tahun1999
#kemenakerno187tahun1999
#kemenakerno5tahun2018
#kemenakerno5tahun2018pdf
#uukemenaker

DEPNAKER DKI

DEPNAKER DKI

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.

Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya satu tahun.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia  NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#depnaker
#kemnaker
#birohukumkemnaker
#bnspkemnaker
#dasarhukumkemnaker
#depnakeradalah
#depnakerapadisnaker
#depnakeraustralia
#depnakerfungsinya
#depnakerituapa
#depnakerno13tahun2003
#depnakerpasal13
#depnakerpasal156
#depnakersingkatandari
#depnakerundang-undangtenagakerja
#depnakeruntukapa
#depnakeruuno.13thn2003
#fungsikemenaker
#kemenakerno186tahun1999
#kemenakerno187tahun1999
#kemenakerno5tahun2018
#kemenakerno5tahun2018pdf
#uukemenaker

UU DEPNAKER

UU DEPNAKER

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun).

Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang


2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.


Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :

1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


#depnaker
#kemnaker
#birohukumkemnaker
#bnspkemnaker
#dasarhukumkemnaker
#depnakeradalah
#depnakerapadisnaker
#depnakeraustralia
#depnakerfungsinya
#depnakerituapa
#depnakerno13tahun2003
#depnakerpasal13
#depnakerpasal156
#depnakersingkatandari
#depnakerundang-undangtenagakerja
#depnakeruntukapa
#depnakeruuno.13thn2003
#fungsikemenaker
#kemenakerno186tahun1999
#kemenakerno187tahun1999
#kemenakerno5tahun2018
#kemenakerno5tahun2018pdf
#uukemenaker

KEMENAKER NO.5

KEMENAKER NO.5

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Dalam berbagai pekerjaan terkadang kita membutuhkan memindah benda berat dari tempat satu ke tempat yang lainnya atau ke tempat yang lebih tinggi, dimana biasanya memerlukan alat bantu untuk melakukan proses pemindahan itu, alat bantu yang ringan seperti chain block, pulley atau kita menggunakan alat bantu yang lebih komplek lagi yaitu crane. 

Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#depnaker
#kemnaker
#birohukumkemnaker
#bnspkemnaker
#dasarhukumkemnaker
#depnakeradalah
#depnakerapadisnaker
#depnakeraustralia
#depnakerfungsinya
#depnakerituapa
#depnakerno13tahun2003
#depnakerpasal13
#depnakerpasal156
#depnakersingkatandari
#depnakerundang-undangtenagakerja
#depnakeruntukapa
#depnakeruuno.13thn2003
#fungsikemenaker
#kemenakerno186tahun1999
#kemenakerno187tahun1999
#kemenakerno5tahun2018
#kemenakerno5tahun2018pdf
#uukemenaker

DAFTAR KEMENAKER

DAFTAR KEMENAKER

Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
1. Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
2. Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
3. Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
4. Memiliki manajemen kondisi darurat

POTENSI BAHAYA LIFT
Sistem pengawasan lift diatur dalam Permen 03/99 karena lift digunakan untuk mengangkut orang dan barang. Lift adalah sarana transfortasi vertical, dengan tenaga penggerak motor listrik dan dikendalikan secara otomatik melalui system control elektrik. Sangkar lift menggantung pada tali baja, disisi sebelahnya menggantung bobot imbang (counter wight) agar motor (M) bekerja ringan. Sangkar dan bobot imbang bergerak naik- turun mengikuti rel Lift dilengkapi beberapa alat pengaman (safety device) yang bekerja otomatik.

Jenis-jenis bahaya yang mungkin dapat terjadi antara lain:
1. Apabila ada gangguan suplai daya listrik, lift akan berhenti dan penumpang lift tidak dapat keluar tanpa dibantu dari luar ;
2. Apabila terjadi kegagalan pada system kontrolnya;
3. Apabila tali baja putus dan rem tidak berfungsi; dll


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#depnaker
#kemnaker
#birohukumkemnaker
#bnspkemnaker
#dasarhukumkemnaker
#depnakeradalah
#depnakerapadisnaker
#depnakeraustralia
#depnakerfungsinya
#depnakerituapa
#depnakerno13tahun2003
#depnakerpasal13
#depnakerpasal156
#depnakersingkatandari
#depnakerundang-undangtenagakerja
#depnakeruntukapa
#depnakeruuno.13thn2003
#fungsikemenaker
#kemenakerno186tahun1999
#kemenakerno187tahun1999
#kemenakerno5tahun2018
#kemenakerno5tahun2018pdf
#uukemenaker

IJIN GENSET KEMENAKER

IJIN GENSET KEMENAKER Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. ...