Monday, April 29, 2019

DEPNAKER KABUPATEN BOGOR

DEPNAKER KABUPATEN BOGOR

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Dalam berbagai pekerjaan terkadang kita membutuhkan memindah benda berat dari tempat satu ke tempat yang lainnya atau ke tempat yang lebih tinggi, dimana biasanya memerlukan alat bantu untuk melakukan proses pemindahan itu, alat bantu yang ringan seperti chain block, pulley atau kita menggunakan alat bantu yang lebih komplek lagi yaitu crane.

Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com



DEPNAKER JEPARA

DEPNAKER JEPARA

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Akan sangat merepotkan jika kita harus menggunakan tenaga manusia saja secara manual. Mesin dan perangkat kerja seperti halnya forklift sangat dibutuhkan untuk melakukannya. 

Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja. Faktor yang tidak kalah penting bahwa forklift juga mengandung resiko yang perlu menjadi perhatian baik oleh operator maupun orang yang bekerja di sekitarnya. Forklift modern adalah mesin yang mengagumkan namun perlu dikendalikan oleh seorang profesional yang memiliki lisensi. Seperti halnya lisensi SIO Forklift Depnaker.

Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift :
1. Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift
2. Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban
3. Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan
4. Mengangkat beban yang menghalangi pandangan
5. Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan
6. Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.
7. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (SMK3)

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Fungsi dan tujuan Sistem Manajemen K3
Fungsi dan tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi.

Fungsi Sistem Manajemen K3
1. Sebagai alat manajemen
2. Sebagai agen pemenuhan persyaratan
3. Sebagai Konsultan keselamatan
4. Sebagai Pengendali rugi

Tujuan Sistem Manajemen K3
1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


DAFTAR KEMENAKER

DAFTAR KEMENAKER

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 ini cukup lengkap mengatur mengenai teknis bejana tekan dan tangki timbun meliputi material penyusun, tekanan, label, warna dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan bejana tekan dan tangki timbun yang bisa dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja atau Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang kompetensinya juga diatur dalam peraturan ini.

Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 merupakan peraturan yang telah menggantikan Permenaker No.4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga Produksi, Surat Edaran No.01/DJPPK/VI/2009 dan KEP/75/PPK/XII/2013. Peraturan yang terdiri dari 146 pasal ini sangat lengkap membahas mengenai ketentuan mesin-mesin produksi dan juga kompetensi operator yang mengoperasikan mesin produksi.

Pada Permenaker No.38 Tahun 2016 terdapat ceklist lengkap berbagai macam alat produksi sehingga akan memudahkan dalam proses pengecekan. Permenaker ini juga mensyaratkan operator yang berlisensi K3 dalam menjalankan berbagai macam alat produksi yang ada di tempat kerja.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com


IJIN GENSET KEMENAKER

IJIN GENSET KEMENAKER Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. ...